“…… Dan mereka (para istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Hak dan kewajiban bagi seorang istri sebenarnya sama dengan hak dan kewajiban seorang suami, yaitu harus seimbang. Tentu ada sebab mengapa ayat itu muncul dengan redaksi khusus untuk perempuan. Tak ayal lagi, karena perempuan pada masa jahiliyah maupun masa pewahyuan tidak seimbang antara hak dan kewajiban. Lebih banyak kewajibannya dibanding hak-haknya.
Ibnu Katsir mengatakan, “Mereka (para istri) mempunyai hak dari suaminya sama dengan hak yang diperoleh para suami dari mereka. Maka hendaklah masing-masing dari keluarga menunaikan kewajiban atau menunaikan hak pihak yang lain dengan cara yang ma’ruf.”
Salah satu hak istri terhadap suami adalah berhias atau berdandan atau berpenampilan menarik. Selama ini berhias selalu identik dengan perempuan. Dan lebih parah lagi, perempuan harus dituntut sendirian untuk berhias di depan suaminya. Mestinya, hal ini juga berlaku sebaliknya, yaitu seorang suami mempunyai kewajiban juga untuk berhias, berpenampilan menarik untuk istrinya. Sungguh ini telah dilupakan oleh kebanyakan kaum muslim. Para sahabat Nabi yang mempunyai kesadaran hal ini telah memenuhi kewajibannya dari hak istrinya yaitu berpenampilan menarik di hadapan istrinya.
Waqi’ menceritakan dari Basyir, bahwa Ibnu Abbas berkata, “Aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka istriku berhias untukku, karena Allah befirman dalam surat Al-Baqarah ayat 228.”
Manfaat berhiasnya sang suami atas istrinya sangatlah besar, seperti halnya berhiasnya sang istri bagi suaminya. Di antaranya adalah jalinan kasih sayang (sakinah, mawaddah wa rahmah) antara keduanya akan selalu bergelora.
Terkadang seorang suami untuk berpenampilan menarik bagi istrinya tidak mudah. Kebanyakan dari suami mendatangi istrinya dalam keadaan semrawut, rambutnya kusut, beraroma tidak sedap, berpakaian cuek, dan lain sebagainya. Seorang suami justru berpenampilan menarik di saat mereka hendak keluar rumah, seperti mendatangi pertemuan-pertemuan, tempat kerja, dan lain-lain.
Selain hal di atas, peran seorang suami juga harus membantu istrinya dalam mengurus pekerjaan rumah tangga. Terkadang hal ini disepelekan oleh seorang suami. Pekerjaan rumah tangga tidak bisa dilakukan semuanya oleh seorang istri saja. Pekerjaan istri sangatlah berat sebetulnya. Ia harus mengurus anak, suami dan rumah. Maka, sang istri sebetulnya mempunyai hak juga terhadap suaminya untuk membantu dirinya dalam mengerjakan segala pekerjaan rumah, seperti menyapu, mencuci, beres-beres dan lain-lain.
Dan tahukah anda, bahwa hal itu sebenarnya sudah biasa dilakukan oleh Nabi kita, Muhammad SAW. Beliau biasa membantu para istrinya dalam mengurus pekerjaan rumah. Imam Bukhori meriwayatkan dari Aisyah, bahwa Aisyah pernah ditanya apa yang diperbuat oleh Rasulullah di tengah keluarganya, Aisyah berkata, “Beliau membantu keluarganya, namun apabila dikumandangkan sholat beliau keluar (menuju Mesjid) untuk melakukan shalat.”
Riwayat lain juga dari al-Qasim menerangkan bahwa Aisyah ditanya perihal apa yang dilakukan oleh Rasul di dalam rumahnya. Maka Aisyah mengabarkan bahwa beliau adalah manusia sebagaimana manusia yang lain, beliau menambal pakaiannya, memerah kambingnya dan melayani dirinya sendiri.” (HR. Ahmad). Sedang dalam riwayat Urwah bin Zubair menjelaskan, bahwa, “Rasul biasa menjahit pakaiannya, menjahit sandalnya dan melakukan apa yang biasa dilakukan oleh para suami di rumahnya.” (HR. Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar